Raut haru bahagia terpancar di wajah para narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu (25/12/2024). Remisi diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jakarta, Andhika Dwi Prasetya, di lapas Salemba, Jakarta Pusat. Di lapas salemba sendiri, remisi khusus satu atau pemotongan masa hukuman diberikan kepada 183 narapidana. Termasuk narapidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy dan narapidana kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha John Refra alias John Key. Mario Dandy dan John Key mendapat remisi khusus selama satu bulan karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Jumlah narapidana di lapas dan rutan se-Jakarta yang mendapat remisi khusus satu sebanyak 687 orang dan yang mendapat remisi khusus dua berjumlah 19 orang. Diharapkan mereka yang telah bebas dapat melanjutkan kehidupan dengan normal dan terus berkelakuan baik serta berguna bagi masyarakat. Baca juga judul artikel : 764 Napi di Jakarta...
On the occasion of Christmas 2024, 687 inmates at the Jakarta correctional facility received remissions, including convicted criminals Mario Dandy and John Kei who were each granted a one-month remission. This emphasizes the spirit of forgiveness and hope associated with the Christmas holiday, offering a chance for redemption to those incarcerated.